MAKALAH MATERI PAI
“TASYRI’ ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW”
Nama kelompok 2;
Ø
ARMAN SYAHPUTRA
Ø
ADE CANDRA
Ø
NIGI SISTRIANSYAH
Ø
OKTIAN
Dosen pembimbing;
H.M. NASRON M.Ag
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI BENGKULU
(IAIN) 2012
ÉOó¡Î0«!$#Ç`»uH÷q§9$#ÉOÏm§9$#ÇÊÈ
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk hidayah serta inayahnya kepada kita sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.Sholawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan nabi kita nabi Muhammad SAW. mudah-mudahan kita semua diakui sebagai ummatnya dan mendapat syafa’atnya kelak diyaumilqiyamahnanti.Amiin.
Selanjutnya ucapan rasa terima kasih kami sampaikan
kepada dosen kita yang sudah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini,yaitu bapak NASRON M.Ag . makalah
materi PAI.yang mana berjudul “TASYRI’ ISLAM PADAMASARASULULLAH”guna memenuhi
tugas mata Kuliah. Semoga dengan tersusunnya makalah ini kita dapat menambah
keilmuan, wawasan dan memberikan manfaat bagi kita semua.
Dan kami ber harap kritik dan saran bagi yang membaca
makalah kami ini yang mana jauhi dari kesempurnaan.
BENGKULU27OKTOBER2012
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.Pendahuluan
Muhammad
adalah seorang hamba ALLAH, keberhasilannya merubah pola kehidupan masyarakat
Arab hingga seluruh belahan dunia dalam berbagai aspek kehidupan, menjadikannya
layak mendapat julukan ini.Setidaknya pendapat ini diyakini oleh semua umat
Islam dan sebagian contoh bagi kita. Muhammad adalah sosok manusia yang
berhasil memimpin dan menyebarkan Agama Islam hingga seluruh dunia.
Namun, setelah terjadinya perang salib akibat gerakan ekspansi kekuasaan dan
keagamaan yang dilakukan oleh pasukan Islam sejak masa Khulafa’ ar-Rasyidun
menimbulkan kebencian dikalangan umat Kristen terhadap sosok Nabi Muhammad
Saw. Kebencian ini diwujudkan melalui berbagai cara, misalnya saja
melalui propaganda melalui pendapat, tulisan-tulisan, buku yang semuanya
bertujuan menjatuhkan pamor Muhammad dihadapan umatnya dan umat manusia
lainnya.
Al-Qur’an
dan al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam juga tidak lepas dari sasaran
sebagian orientalis yang tidak menghendaki Islam berkembang.Mereka mengatakan
bahwa al-Qur’an merupakan karya Muhammad yang disesuaikan dengan kondisi Arab
pada masa itu.Sehingga al-Qur’an tidaklah wajib diimani.Hal ini kemudian
bertentang dengan doktrin Islam yang tercantum dalam al-Qur’an yang mengatakan
bahwa al-Quran berasal dari Allah SWT.dan tidak ada campur tangan manusia sama
sekali di dalamnya, meskipun unsur kebudayaan Arab pada masa itu menjadi latar
belakang turunyna ayat-ayat al-Quran.
Sejarah
penetapan hukum Islam (tarikh Tasyri’) tidak terlepas dari fenomena di atas.
Proses penurunan ayat-ayat al-Quran hingga masa wafatnya Nabi Saw.
merupakan informasi otentik untuk menjawab pertanyaan Benarkah al-Qur’an?
Bagaimana proses tasyri’ pada masa Rasulullah? Benarkah kondisi masyarakat Arab
pada masa itu mempengaruhi Rasulullah dalam melakukan Tasyri’?
B.RumusanMasalah
Makalah ini akan mengkaji lebih detail tentang berbagai permasalahan sebagai berikut:
Makalah ini akan mengkaji lebih detail tentang berbagai permasalahan sebagai berikut:
- Bagaimana sejarah Arab sebelum Islam datang?
- Bagaimana tarikh tasyri’ pada periode Makkah dan Madinah?
- Apa saja sumber-sumber tarikh tasyri’ pada masa Rasulullah?
- Bagaimana kedudukan ijtihad Rasulullah Saw dalam penetapan hukum?
- Bagaimana kedudukan ijtihad shahabat pada masa Rasulullah Saw?
- Apa saja hikmah dari ijtihad Rasulullah Saw?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MASYRAKAT ARAB SEBELUM ISLAM
Sebelum Islam dilahirkan, di kawasan Arab, disana
berkembang agama Yahudi dan Nasrani.Namun orang pribumi masih banyak memeluk
keyakinan penyembahan berhala terutama dipeluk oleh orang Arab dari Kabilah
Quraisy di Makkah.Keyakinan mereka mendasarkan kepercayaan adanya lebih dari
satu Tuhan. Dalam pada itu di Taif terdapat patung dewa lata merupakan
perwujudan dewi atau Tuhan perempuan disembah dengan nama Ar-Rahaq, yang
dianggap dewa tertua. Di Hijaz terdapat patung dewa Uzza, merupakan wujud Tuhan
Maha Kuasa.Di Yastrib terdapat patung dewa Manat, merupakan perwujudan tuhan
yang banyak dipuja orang Arab Badui yang berasal dari suku pengembara Huzail.
Namun pengaruh kepercayaan dari timur yaitu Persia yang
percaya dan menyembah api ada pula sedikit masuk dianut oleh bangsa Arab.
Demikianlah sampai menjelang kelahiran Nabi Muhammad, sinar agama tauhid yang
dikembangkan oleh Nabi Sulaiman dan Nabi Ibrahim beserta Ismail, dapat
dikatakan telah padam.
Penduduk Arab (sahara) sangat sedikit dan juga yang
terdiri dari suku-suku badui. Yang memiliki gaya hidup nomadik,
berpindah-pindah. Akibat perpindahan itu pada akhirnya membaur, organisasi dan
identitas sosial berakar pada keanggotaan dalam suatu rentang komunitas.Mereka
sangat menekankan hubungan kesukuan.Mereka juga suka berperang, karena terlalu
seringnya sehingga mendarah daging dalam diri orang Arab.sehingga perang
justru menjadi pengisi waktu luang yang mengasyikkan:
apalagi
yang menang akan mendapat harta rampasan kaum Quraisy mengutamakan anak
laki-laki yang gagah, kuat dan berani, karena merekalah yang akan membawa nama
baik suku, dikalangan mereka ada yang sampai hati menguburkan bayi perempuan, diantaranya
Umar bin Khattab sebeluma ia masuk Islam. Minuman arak dan judi menjadi
kebiasaan mereka.Dalam dokumen syair-syair mereka tergambar, bahwa
minum-minuman keras dan judi merupakan kebanggan mereka.Di mata kaum Quraisy
kedudukan wanita amat rendah selain sebagai kebutuhan ekonomi, juga sebagai
alat pemuas seks.Begitulah tradisi jahiliah, Arab sebelum Islam.
Budaya mereka tidak berkembang, berbeda dengan penduduk
yang mendiami pesisir Jazirah Arab, mereka selalui mengalami perubahan yang
sesuai dengan situasi dan konsisi yang mengikuti mereka. Seperti pada
masyarakat badui, negeri ini juga mahir dalam bersyair, yang sering dibacakan
di pasar-pasar yang mungkin seperti pergelaran, bahkan mereka juga kaya dengan
bahasa ungkapan, tatabahasa, dalam menyampaikan kebencian/cinta menggunakan
untaian sajak, yang lebih dikenal dengan nama kahim.
Dari daerah Arab yang sama sekali tidak pernah dijajah
bangsa lain, karena sulit dijangkau maupun karena tandus dan miskin, adalah
hijaz. Kota terpenting di daerah ini adalah Makkah, Ka’bah, yang
disucikan dan dikunjungi oleh penganut-penganut agama asli Makkah, namun juga
oleh orang-orang Yahudi yang bermukim di sekitarnya.Dalam penjagaan kota itu,
pertama berada dua suku yang pertama Jarhum, kemudian berpindah ke suku
Khuza’ah dan akhirnya jatuh ke suku Quraisy dibawah pimpinan Qushai, suku
inilah yang kemudian mengatur urusan politik, sejak itu kaum Quraisy yang
mendominasi masyarakat Arab. Makkah
menjadi mashur dan disegani, juga suku Quraisy, keadaan ini menjadikan Makkah
pusat peradaban.Bangsa Arab bagaikan memulai babakan baru dalam hal kebudayaan
dan peradaban.Perkembangan itu merupakan pengaruh dari budaya bangsa-bangsa
sekitarnya.
ûÈõs9urNßgtFø9r'yô`¨Bt,n=y{ÏNºuq»yJ¡¡9$#uÚöF{$#ur£`ä9qà)us9ª!$#4È@è%ßôJptø:$#¬!4ö@t/öNèdçsYò2r&wtbqßJn=ôètÇËÎÈ
25.
Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang
menciptakan langit dan bumi?" tentu mereka akan menjawab:
"Allah". Katakanlah : "Segala puji bagi Allah"; tetapi
kebanyakan mereka tidak Mengetahui.
Berikut ini adalah contoh beberapa
tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah;
- Perjudian atau maisir. Ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yatsrib, dan Dumat al Jandal.
- Minum arak (khamr) dan berfoya-foya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah perkotaan.
- Nikah Istibdha’, yaitu jika istri telah suci dari haidnya, sang suami mencarikan untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi untuk menggaulinya.
- Mengubur anak perempuan hidup-hidup jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang lahir adalah perempuan. Karena mereka takut terkena aib karena memiliki anak perempuan.
- Membunuh anak-anak, jika kemiskinan dan kelaparan mendera mereka, atau bahkan sekedar prasangka bahwa kemiskinan akan mereka alami.
- Ber-tabarruj (bersolek). Para wanita terbiasa bersolek dan keluar rumah sambil menampakkan kecantikannya, lalu berjalan di tengah kaum lelaki dengan berlengak-lenggok, agar orang-orang memujinya.
- Lelaki yang mengambil wanita sebagai gundik, atau sebaliknya, lalu melakukan hubungan seksual secara terselubung.
- Prostitusi. Memasang tanda atau bendera merah di pintu rumah seorang wanita menandakan bahwa wanita itu adalah pelacur.
- Fanatisme kabilah atau kaum.
- Berperang dan saling bermusuhan untuk merampas dan menjarah harta benda dari kaum lainnya. Kabilah yang kuat akan menguasai kabilah yang lemah untuk merampas harta benda mereka.
- Orang-orang yang merdeka lebih memilih berdagang, menunggang kuda, berperang, bersyair, dan saling menyombongkan keturunan dan harta. Sedang budak-budak mereka diperintah untuk bekerja yang lebih keras dan sulit.
B. TASYRI’ PERIODE MEKAH DAN MADINAH
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi
dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih
sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari
dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan
masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong
agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan
mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang
benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq
yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak
mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang
mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk
Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu
tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian
periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab
periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as-
Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang
menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk
mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan
demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan
undang-undang yang sempurna. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I
(Pada Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW
diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka
dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta
tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi.
Hanya sedikit saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat
menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang
mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki
kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar
ke berbagaii wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah
berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab
pra Islam adalah sebagai berikut :
1.
Menganut paham kesukuan (kailah)
2.
Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang
terbatas
3.
Mengenal hierarki sosial yangg kuat
4.
Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode
ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang
berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
Pada fase
Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu
itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada
masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam
dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat Arab, meskipun
pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam
beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar
Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah.
Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah,
yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih
terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya,
sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena
dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan
adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama
yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun
dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa
berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka
inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang
cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan
keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase
Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15
bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan
Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam
masih terisolir, jumlahnya masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa
membentuk suatu umat yang mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya
perhatian Rasul Allah pada periode ini dicurahkan semata-mata kepada
penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui keEsaan Allah serta berusaha
memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Di
samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan orang-orang yang
sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka
terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang yang sudah beriman
kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni
dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini
berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal
bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat
Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi
memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di
Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada
beberapa ciri dari faase ini, diantaranya adalah :
a.
Islam tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
b.
Menghilangkan permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c.
Adanya ajakan untuk bermasyarakat
d.
Membentuk aturan damai dan perang
Maka
dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah
adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris,
wasiat, talak, sumpah dan peradilan.
Pada masa Rasulullah berlangsung hanya beberapa tahun saja
yaitu tidak lebih dari 22 tahun beberapa bulan. Akan
tetapi periode ini membawa pengaruh-pengaruh yang besar dan hasil-hasil yang
gemilang. Periode ini terdiri dari dua fase yang berlainan, yaitu :
1.
Fase
Rasul berada di Mekah.
Yakni
selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak beliau diangkat sebagai Rasul sampai
waktu hijrahnya.Pada fase ini kaum muslimin baru beberapa orang saja jumlahnya
sedikit dan masih lemah, belum merupakan suatu umat dan belum mempunyai
pemerintahan.Perhatian rasul pada fase ini diarahkan kepada penyebaran dakwah
ketauhidan (meng-Esakan Allah) dan berusaha memalingkan umat manusia dari
menyembah berhala dan patung, menjaga diri dari gangguan orang-orang yang
sengaja menghalangi dakwah beliau, orang-orang yang memperdayakan orang-orang
yang beriman kepada ajarannya. Juga Nabi mengajarkan larangan memakan daging
hewan yang disembelih atas nama berhala, melihat undian nasib dengan anak
panah, zina dan lain sebagainya. Justru itu ayat-ayat yang turun di mekkah
khusus menyangkut bidang aqidah, akhlak, dan ibadah (suri tauladan) dari
sejarah ummat yang dahulu.surat-surat makkiyah seperti ; al-fatihah, yasin dan
lain –lain. Yang mana mebahas akidah , akhlak dan sejarah.
2.
Fase
Rasul berada di Madinah.
Yakni
selama kira-kira 10 tahun, berjalan dari waktu hijrah beliau sampai
wafatnya.Selama beliau berada di Madinah, operasional dakwahnya lebih lancar
dibandingkan dengan di Mekkah yang ditandai dengan banyaknya orang-orang yang
beriman.Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Quran yang turun banyak mengandung hukum
‘amaliyah, baik yang berkenaan dengan hidup individual maupun masyarakat yang
dapat dipastikan sangat memerlukan ketentuan hukum lembaga pengadilan.Islam
telah terbina menjadi umat, dan telah merupakan satu pemerintahan, media-media
dakwah telah berjalan lancar.Keadaan mendesak adanya tasyri’ dan undang-undang
mengatur hubungan antar individu satu dengan yang lainnya, selaku umat yang
berkembang serta mengatur hubungan-hubungan mereka dengan yang lain, baik di
masa damai maupun perang.Untuk ini maka disyari’atkanlah di Madinah hukum-hukum
perkawinan, perceraian, pewarisan, perjanjian hutang piutang, kepidanaan dan
lain-lain.Surat –surat madaniyyah seperti;surat al-baqarah ,al-imran dan
lain-lain.Yang berkaitan tentang pemerintahan.
C. SUMBER TASYRI’ PADA MASA RASULULLAH
SUMBER TASYRI’ PADA MASA NABI MUHAMMAD
Tasyri’ pada masa Rosulullah bersumber pada wahyu, baik yang di
tilawahkan (Al-Quran) maupun yang tidak di tilawahkan (Al-Sunnah). Dalam
menyelesaikan persoalan yang di hadapi, nabi Muhammad senantiasa berpegang
kepada wahyu. Para sahabat mengikuti dan menaati keputusan beliau. Bagi
sahabat, Al-Quran dan As-Sunnah merupakan referen dalam melaksanakan hukum
islam.
1. Al-Qur’an
Al-Quran adalah firman Allah yang di nuzulkan kepada Nabi Muhammad
yang dinukilkan secara mutawatir dan di pandang beribadah membacanya. Al-Quran
memuat hukum-hukum yang mencakup hukum keyakinan(ahkam i’tiqadiyyah), hukum
akhlak(ahkam khulqiyyah), dan hukum amaliah (ahkam amaliyah).Hukum yang
terkandung dalam Al-Quran di bedakan menjadi dua: hukum ibadah dan hukum
muamalah. Hukum ibadah mencakup salat, zakat, puasa, haji, dan nazar. Adapun
hukum muamalah menurutAbd Al-Wahab Khalaf, mencakup hal-hal berikut:
A. Hukum keluarga (al-ahwal al-syakhsiyah), yaitu hukum yang
mengatur hubungan individu dengan individu lain dalam keluarga dan kekerabatan.
Jumlahnya sekitar 70 ayat.
B. Hukum kebendaan (ahkam al-madaniyyah), yaitu hukum yang mengatur tukar-menukar harta, seperti ijarah, rahn, kafalah, dan syirkah. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
C. Hukum jinazah (ahkam jinaiyyah), yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi yang yang dilakukan oleh mukalaf. Tujuannya menjaga hidup manusia dan hartanya. Jumlahnya sekitar 30 ayat.
B. Hukum kebendaan (ahkam al-madaniyyah), yaitu hukum yang mengatur tukar-menukar harta, seperti ijarah, rahn, kafalah, dan syirkah. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
C. Hukum jinazah (ahkam jinaiyyah), yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi yang yang dilakukan oleh mukalaf. Tujuannya menjaga hidup manusia dan hartanya. Jumlahnya sekitar 30 ayat.
D. Lembaga peradilan(ahkam al-murafaat), yaitu hukum yang mengatur
syarat-syarat hakim, sanksi dan sumpah. Jumlahnya sekitar 10 ayat.
E. Hukum perundang-undangan(al-hakam al-dusturiyyah), yaitu hukum
yang berhubungan dengan interaksi antara pemimpin dan rakyat(politik).
Jumlahnya sekitar 10 ayat.
F. Hukum negara (al-ahkam al-dawliyah), yaitu hukum yang mengatur
hubungan kenegaraan; hubungan antar negara. Jumlahnya sekitar 25 ayat.
G. Hukum ekonomi (al-hakam al-iqtishadiyyah), yaitu hukum mengenai
hubungan antara kaya dan miskin, dan antara individu dan antara kelompok.
Jumlah ayatnya sekitar 10 ayat.
Contoh ; hukum tetang keluarga;
÷bÎ)ur÷LäêøÿÅzwr&(#qäÜÅ¡ø)è?Îû4uK»tGuø9$#(#qßsÅ3R$$sù$tBz>$sÛNä3s9z`ÏiBÏä!$|¡ÏiY9$#4Óo_÷WtBy]»n=èOuryì»t/âur(÷bÎ*sùóOçFøÿÅzwr&(#qä9Ï÷ès?¸oyÏnºuqsù÷rr&$tBôMs3n=tBöNä3ãY»yJ÷r&4y7Ï9ºs#oT÷r&wr&(#qä9qãès?ÇÌÈ
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah)
seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] berlaku adil ialah
perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan
lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah
ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w.
ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
2.AL-SUNNAH
Al-Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang di sandarkan (udhifa)
kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Dalam
batasan sunnah ini yang menjadi kata kuncinya adalah kata “disandarkan
(udifa)”. Kata kunci ini penting, karena ada hadist yang bukan perkataan nabi
selalu disandarkan kepada beliau. Munculnya hadist palsu, misalnya, merupakan
upaya orang-orang tertentu yang ingin melegitimasi keinginan dan kepentingan
mereka.
Al-Sunah dari segi bentuknya di bagi tiga bagian: Sunnah qauliyah, Sunah
fiqliyah, dan taqririyah. Salah satu contoh sunnah qauliyah adalah sabda Nabi
SAW: “Barang siapa diantara kamu hendak sholat jumat,hendaklah mand.,”.contoh
sunnah fi’liyah adalah: “Nabi SAW mencium salah seorang istri kemudian keluar
dan melakukan sholat tanpa berwudlu dulu.”.contoh sunnah taqririyah: “sahabat
nabi pada masa nabi menunggu datangnya waktu sholat isa hingga ngantuk,
kemudian mereka sholat dengan berwudlu lebih dulu.”
D. IJTIHAT PADA MASA RASULULLAH
Ijtihad Nabi
Muhammad SAWPara ulama berbeda pendapat tentang penggunaan ijtihad Nabi
Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam selain Al-Qur’an dan As-Sunnah, menurut
kaum Asy’ariyah dan kaum Mu’tazilah Nabi Muhammad tidak boleh melakukan ijtihad
terhadap sesuatu yang tidak ada ketentuan nashnya yang berhubungan dengan
amaliyah tentang halal dan haram. Akan tetapi menurut ulama ushul semacam
Syafi’i dan Abu Yusuf Al-Hanafi membolehkan hal tersebut.Sebagian ulama ushul
ini mengatakan bahwa ijtihad Nabi Muhammad SAW itu tidak berhubungan dengan
ibadah akan tetapi hanya dalam berperang. Al-Qadli Iyadi dalam kitab As-Syifa’
berpendapat bahwa Nabi SAW berijtihad tentang masalah duniawi. Contohnya:
strategi perang yang dikemukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam perang Khandaq,
yang mana strategi ini ditolak oleh kaum Anshar.
Ada beberapa
contoh ijtihad Nabi Muhammad SAW yang dikemukan oleh Abd Al-Jalil Isa yaitu:
a) Ketika
ditanya tentang cara memperlakukan anak-anak musyrikin yang ikut dalam
berperang, Nabi Muhammad SAW menjawab: “Mereka diperlakukan seperti
bapak-bapaknya”.
b) Qiblat umat
Islam sebelum oleh Allah SWT adalah Bait Al-Maqdis. Umat Islam shalat menghadap
ke Bait Al-Maqdis selama 16-17 bulan. Shalat ke Bait Al-Maqdis adalah ijtihad
Nabi Muhammad SAW.
c) Abdullah ibn
Ubai (tokoh munafiq) datang kepada Nabi dan meminta beliau beristighfar
untuknya. Kemudian Nabi Muhammad SAW memohon kepada Allah SWT agar Abdullah ibn
Ubai diampuni. Di samping itu, Nabi SAW memohon kepada Allah SWT agar Abdullah
ibn Ubai diberi petunjuk oleh Allah. Kemudian Allah SWT berfirman: “Kamu
memohonkan ampun bagi mereka (orang-orang munafiq) atau kamu tidak memohonkan
ampun bagi mereka (adalah sama saja)”. QS. At-Taubah; 80.
Dari beberapa contoh di atas. Para ulama berbeda pendapat. Menurut As-Syafiyyah Nabi Muhammad SAW tidak salah dalam ijtihadnya. Sedangkan Al-Jubai dan Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW bisa salah dalam berijtihad tetapi kemudian ditegur oleh Allah atau sahabat.
Dari beberapa contoh di atas. Para ulama berbeda pendapat. Menurut As-Syafiyyah Nabi Muhammad SAW tidak salah dalam ijtihadnya. Sedangkan Al-Jubai dan Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW bisa salah dalam berijtihad tetapi kemudian ditegur oleh Allah atau sahabat.
Di antara
hikmah ijtihad Rasulullah adalah:
a) Ijtihad
Rasul sangat diperlukan untuk memperoleh penjelasan atau keputusan hukum
mengenai suatu peristiwa dengan segera terhadap suatu hukum yang tidak ada
dalam wahyu Allah.
b) Ijtihad
adalah perbuatan manusia, dengan berijtihad akan menunjukkan kepada umat bahwa
Rasul adalah manusia juga seperti manusia lainnya. Hanya saja tatkala ijtihad
yang dilakukan oleh Rasul melenceng atau keliru maka kekeliruan tersebut
langsung ditegur oleh Allah kemudian dibenarkan.
4. Ijtihad
Sahabat
Selain ijtihad
Nabi Muhammad SAW, ijtihad para sahabat juga menjadi landasan hukum selain
Al-Qur’an dan As-Sunnah pada periode Rasulullah. Dari segi cara ijtihad
diartikan sebagai metode penggalian hukum Islam. Sedangkan dari segi hasil
ijtihad termasuk sumber hukum Islam.
Di antara
sahabat yang melakukan ijtihad adalah Ali ibn Abi Thalib yang di utus
Rasulullah SAW ke Yaman sebagai qodhi atau hakim. Selain itu, Muadz ibn Jabal
juga di utus oleh Rasulullah di negeri Yaman sebagai pengajar.
Di antara
ijtihad para sahabat yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW yaitu: ketika
Rasul bertanya kepada Muadz ibn Jabal: “apa yang kamu perbuat apabila kamu
dihadapkan pada suatu persoalan, sedangkan kamu tidak menemukan jawabannya di
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah?” Muadz ibn Jabal menjawab: “Aku akan berijtihad
dengan akal pikiranku”. Kemudian Rasulullah menjawab: “Segala puji bagi Allah
yang telah memberi taufiq.”
Selain itu,
pada suatu ketika ada dua orang sahabat melakukan perjalanan. Ketika waktu
shalat tiba, mereka tidak mendapatkan air untuk berwudhu. Keduanya bertayamum
dan kemudian shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air. Seseorang
sahabat berwudhu dan shalat kembali sedangkan sahabat yang satu lagi tidak.
Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah dan menceritakan pengalamannya
tersebut. Kepada yang tidak berwudhu dan tidak mengulangi shalat, Nabi Muhammad
SAW bersabda; “ Ashabta al-Sunnah” (Engkau mengerjakan pekerjaan sesuai dengan
Sunnah). Sedangkan kepada sahabat yang berwudhu dan mengulangi shalat, Nabi
Muhammad SAW bersabda: ”Al-Ajra Marratain” (Engkau mendapatkan pahala dua
kali).
Dari contoh
ijtihad sahabat di atas, bahwa Rasulullah pun bermufakat apabila ijtihad yang
dilakukan sahabat dapat dijadikan landasan hukum Islam, selama hal yang mereka
ijtihad-kan itu memang tidak ditemukan jawabannya di dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Contoh lainya dapat di lihat dalam dialog
antara nabi dan MU’ AD bin JABBAL yang di utus jadi hakim di yaman;
“dengan apa kamu memutuskan suatu perkara?.
Mu’ad menjawab; al-quran, beliau bertanya lagi ; apabila kamu tidak menemukanya
dalam kitab ALLAH?; jawab nya; dengan sunnah rasulullah, jika kamu tidak
menemukan juga ?;ia menjawab; saya berijtihat dengan pikiranku”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pada masa Rasulullah
hukum Islam belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sumber hukum yang
menjadi titik acuan adalah al-Quran.Apabila terdapat persoalan yang tidak
memiliki dasar hukum dalam al-Quran (wayu), beliau berijtihad sendiri secara langsung
dan ijtihad beliau dijadikan sebagi landasan hukum bagi umat Islam pada masa
itu.
2. Pengaruh-pengaruh hukum
Islam yang ditinggalkan pada masa sahabat antara lain:
a. Adanya penjelasan
(syarah) perundang-undangan bagi nash-nash hukum baik dalam al-Quran maupun
Hadits.
b. Adanya banyak
fatwa-fatwa yang dikeluarkan sahabat terhadap peristiwa yang tidak ada nash
hukumnya dalam al-Quran dan Hadits.
c. Mulai timbulnya
perpecahan berbagai golongan politik yang kemudian merembet dalam masalah
keagamaan yang berpengaruh dalam perundang-undangan Islam.
Daftar
Pustaka
Supiana ,dkk.materi pendidikan agma islam;2009 pt
remaja rosdakarya ; bandung
Amin, Ahmad. Fajr Al Islam, (Singapura-Kota Baru-Penang:
Sulaimanmar’I), 1965.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi.Sejarah dan Perkembangan
Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1971.
Bik, Hudhari. Tarjamah Tarikh Tasyrik: Sejarah
Pembentukan Hukum Islam, (Semarang: Darul Ikhya), 1980.
Farrukh. Al-Arab Wa Al-Islam Fi Al-Haudl Alsyarqiy Al-
Bahr Al-Abyad Al-Mutawassith, (Beirut: Dar al kutub), 1966.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam,
(Jakarta: Bulan Bintang), 1977.
Haris, Gusnam dkk.Sejarah Kebudayaan Islam,
(Yogyakarta: UIN Press).
Muhammad, Noor-Matdawam.Dinamaika Hukum
Islam(Tinjauan Sejarah Dan Perkembangannya, cet.pertama. (Yogyakarta: Bina
Karier), 1985.
Mushaf Al-Quran.
Wahhab, Khalaf Abdul. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam,
cet. Pertama, (Yogyakarta: Dua Dimensi), 1985.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada),1993.
http://rismaalqomar.wordpress.com/
[2]
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,
(Jakarta: Bulan Bintang), 1971. Hal 97.
[3] Bik,
Hudhari. TarjamahTarikh Tasyrik: Sejarah Pembentukan Hukum Islam,
(Semarang: Darul Ikhya), 1980. Hal 103.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar